April 1, 2023

UJIAN SKRIPSI

UJIAN SKRIPSI

A. Ujian Skripsi

  1. Ujian skripsi adalah persidangan untuk mempresentasikan dan mempertahankan hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa dihadapan dewan penguji.
  2. Dewan penguji skripsi terdiri atas: seorang ketua, seorang sekretaris, penguji 1,
    penguji 2 dan penguji pembimbing.
  3. Dewan penguji skripsi berwenang penuh untuk menetapkan hasil sidang skripsi.
  4. Dalam hal adanya indikasi belum selesainya hasil penelitian, dan atau indikasi ketidak
    jujuran dalam laporan hasil penelitian, maka dewan Penguji Skripsi dapat
    membatalkan ujian Skripsi, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan
    Kaprodi dan Dekan.
  5. Waktu pelaksanaan ujian skripsi maksimal 60 menit/peserta dengan ketentuan;
    presentasi peserta 10 menit, masing-masing penguji 15 menit, yudisium skripsi 5
    menit.

B. Persyaratan Ujian Skripsi

  1. Scan dan Upload KTM Legalisir
  2. Scan dan Upload Surat Keterangan Bebas Adm. Keuangan
  3. Scan dan Upload Surat Keterangan Wakaf Buku
  4. Scan dan Upload Surat Rekomendasi Skripsi (Halaman Persetujuan)
  5. Upload Naskah Skripsi versi Word
  6. Scan dan Upload Surat Bebas Plagiasi
  7. Scan dan Upload Sertifikat KKN
  8. Scan dan Upload Surat Keterangan Telah Seminar
  9. Scan dan Upload Transkrip Nilai Sementara (TTD Kaprodi dan Stempel Prodi)
  10. Scan dan Upload Surat Pernyataan Keorisinilan (Ber-materai)
  11. Upload Screenshoot bukti sudah mengisi NAMA IBU KANDUNG, NISN, dan NIK mahasiswa di SIAKAD

C. File Terkait

  1. Link Pendaftaran Ujian Skripsi : https://bit.ly/pendaftaran-sidang-skripsi-fkip 
  2. Formulir dan Syarat Sidang Skripsi dapat di download pada link dibawah