Ujian skripsi adalah persidangan untuk mempresentasikan dan mempertahankan hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa dihadapan dewan penguji.
Dewan penguji skripsi terdiri atas: seorang ketua, seorang sekretaris, penguji 1, penguji 2 dan penguji pembimbing.
Dewan penguji skripsi berwenang penuh untuk menetapkan hasil sidang skripsi.
Dalam hal adanya indikasi belum selesainya hasil penelitian, dan atau indikasi ketidak jujuran dalam laporan hasil penelitian, maka dewan Penguji Skripsi dapat membatalkan ujian Skripsi, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kaprodi dan Dekan.
Waktu pelaksanaan ujian skripsi maksimal 60 menit/peserta dengan ketentuan; presentasi peserta 10 menit, masing-masing penguji 15 menit, yudisium skripsi 5 menit.
B. Persyaratan Ujian Skripsi
Scan dan Upload KTM Legalisir
Scan dan Upload Surat Keterangan Bebas Adm. Keuangan
Scan dan Upload Surat Keterangan Wakaf Buku
Scan dan Upload Surat Rekomendasi Skripsi (Halaman Persetujuan)
Upload Naskah Skripsi versi Word
Scan dan Upload Surat Bebas Plagiasi
Scan dan Upload Sertifikat KKN
Scan dan Upload Surat Keterangan Telah Seminar
Scan dan Upload Transkrip Nilai Sementara (TTD Kaprodi dan Stempel Prodi)
Scan dan Upload Surat Pernyataan Keorisinilan (Ber-materai)
Upload Screenshoot bukti sudah mengisi NAMA IBU KANDUNG, NISN, dan NIK mahasiswa di SIAKAD
More Stories
Program Kelas Reguler Siang coming soon di FKIP
Timeline PPL FKIP T.A 2022/2023
Pengumuman Wisuda Gasal dan Genap 2022/2023