
Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat SKPI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).
SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi.
Berdasarkan: 1) SK Rektor dengan Nomor: Ybk.1271.08/054/823/UNUGHA/VI/2019 tertanggal 28 Juni 2019 perihal Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap; 2) Edaran Wakil Rektor I dengan Nomor: Ybk.1271.8/022/421.4/UNUGHA/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021 perihal Edaran mengikuti SKPI, diberitahukan bahwa mahasiswa yang menemouh Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) wajib untuk memiliki SKPI sebagai syarat kelulusan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- SKPI Tingkat Universitas terdiri dari :
- Test of English Language (TOEFL)
- Tes Kemampuan Microsoft Office
- Tes BTQ
2. Pendaftaran SKPI Microsoft Office
3. Pendaftaran TOEFL