A. Yudisium Skripsi
- Yudisium skripsi dilakukan setelah sidang skripsi selesai dilakuan, untuk
menetapkan lulus dan tidaknya mahasiswa bersangkutan. - Penilaian dilakukan setelah dilakukan musyawarah dalam sidang yudisium.
- Kelulusan mahasiswa dalam sidang skripsi ditetapkan dalam bentuk kuantitatif dan
kualitatif. - Kelulusan mahasiswa dalam sidang skripsi ditentukan dengan cara menjumlahkan
nilai dari tiga penguji dibagi tiga. - Sidang yudisium berhak menetapkan konsultan jika mahasiswa dinyatakan lulus
dengan mendapatkan nilai minimal C. - Dalam hal mahasiswa dinyatakan tidak lulus kepada yang bersangkutan diberikan
bimbingan baru yang dipilih diantara dua orang penguji (penguji satu atau dua) dan
dilakukan pengujian ulang.
B. Persyaratan Yudisium
| Persyaratan | Jumlah |
|---|---|
| Foto Copy KTM dilegalisir | 2 Lembar |
| Foto Copy sertifikat SKPI/Surat Keterangan Lulus SKPI (Ms.Office, Bahasa Inggris, BTQ) | 1 Lembar |
| Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip dilegalisir | 2 Lembar |
| Fotocopy Transkrip Sementara | 2 Lembar |
| Pas foto 3x4 berwarna | 10 Lembar |
| Pengesahan Skripsi | 2 Lembar |
| Upload Screen Shot bukti submit Artikel Ilmiah Template Artikel Ilmiah dapat didownload • Jurnal Pancar () bagi mahasiswa PGSD • Jurnal Cermin (https://jurnal.unugha.ac.id/index.php/crm) bagi Mahasiswa BK | 1 Lembar |
link pendaftaran yudisium







